Jumat, 13 Januari 2012

DEMOKRASI PENDIDIKAN


DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA


A.     Pengertian Demokrasi Pendidikan
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan “cratos”, demos berarti rakyat dan cratos berarti pemerintah. Amka demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat.[1]
Menurut Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara”. Sedangkan Zaki Badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar – dasar kebebasan dan persamaan terhadap  individu – individu yang tidak membedakan asal, jenis agama dan bahasa.[2]
Menurut Dede Rosyada, istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik, yang bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat, mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam lembaga pendidikan, namun secara substansif demokrasi membawa semangat dalam pendidikan , baik dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi.[3]
Apabila dihubungkan dengan pendidikan maka pengertiannya sebagai berikut: Vebrianto memberi pendapat pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak (peserta didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi –tinginya sesuai dengan kemampuannya.[4]
Menurut Sugarda Purbakawatja, memberikan definisi bahwa demokrasi pendidikan, adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang adil.[5]
Sedangkan menurut M. Muchijiddin Dimjati dan Muhammad Roqib, bahwa demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berperinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama.[6]
Berdasarkan definisi- definisi di atas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan persamaan kewajiban dan hak dan perlakuan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :[7]
1)      Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2)      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3)      Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a.       pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b.      suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c.       suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[8]
Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.      Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[9]

B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pandangan Islam
Kajian tentang demokrasi menurut pandangan Islam pegertiannya berbeda dengan konsep pengertian demokrasi di Barat, di Timur dan sebagainya.[10]
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandagan ajaran Islam bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits.[11]
Di dalam Al-qur’an
a)      Surat Asy-Syura ayat 38
tûïÏ%©!$#ur(#qç/$yftGó$#öNÍkÍh5tÏ9(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#öNèdãøBr&ur3uqä©öNæhuZ÷t/$£JÏBuröNßg»uZø%yutbqà)ÏÿZãƒÇÌÑÈ
Artinya :
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
b)      Surat An-Nahl ayat 43
!$tBur$uZù=yör&ÆÏBy7Î=ö6s%žwÎ)Zw%y`ÍûÓÇrqœRöNÍköŽs9Î)4(#þqè=t«ó¡sùŸ@÷dr&̍ø.Ïe%!$#bÎ)óOçGYä.ŸwtbqçHs>÷ès?ÇÍÌÈ
Artinya :
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

c)      Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم  و مسلمة
Artinya :
”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
Prinsip demokrasi pendidikan Islam dijiwai oleh prinsip demokrasi dalam Islam, atau dengan kata lain demokrasi pendidikan islam merupakan implementasi prinsip demokrasi islam terhadap pendidikan Islam.
            Adapun bentuk prinsip demokrasi pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip kebebasan bagi pendidik dan peserta didik
            Kebebasan disini meliputi:
(a) kebebasan berkarya,
(b) kebebasan mengembangkan potensi,
(c) kebebasan berpendapat.
2.      Prinsip persamaan terhadap peserta didik dalam pendidikan Islam
            Islam memberikan kesempatan yang sama bagi semua pesera didik untuk mendapatkan pendidikan atau belajar.
            Prinsip persamaan terhadap peserta didik dalam pandangan Islam dimaksudkan agar peserta didik yang masuk di dlam lembaga pendidikan tidak ada perbedaan harkat, martabat atau derajat kemanusiaannya, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dalam suatu ruangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik dan peserta didik diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan wajar dan layak. Prinsip persamaan ini juga akan menimbulkan sifat saling tolong menolong dan sifat kepedulian sosial diantara peserta didik.
3.      Prinsip penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan Islam
Prinsip ini berhubungan dengan keadilan, sedangkan keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan jadi pilar berbagai aspek kehidupan, baik individul, keluarga dan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengsn demokrasi sebagai penghormatan akan martabat orang lain adalah seseorang akan memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya sendiri. Secara historis prinsip penghormatan akan martabat individu telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam praktek pembebasan kaum tertindas di Mekkah, seperti memerdekakan budak.[12]
           
C.     Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. [13]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini: [14]
1.      Pasal 31 UUD 1945;
a.       Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.       Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6;
      Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7;
      Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8;
1.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


[1]http://nanogummy.wordpress.com/2011/05/06/demokrasi-pendidikan-dalam-islam/, akses 15 Nopember 2011
[2] Ibid
[3] ibid
[4] Ibid
[5] Sugarda Purbakawatja, Azas-azas Demokrasi dalam Pendidikan Islam Ditinjau dengan Latar Belakang Perkembangan Masyarakat, Jakarta : 1999. hal. 34
[6]M. Muchidjin Dimjati dan Muhammad Roqib, Pendidikan Islam, Yayasan Aksara Indonesia, Yogyakarta, 2000.hal. 57
[7]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/, akses 15 Nopember 2011
[8] Ibid
[9]http://alyz86.wordpress.com/2010/05/21/demokrasi-pendidikan/, akses 15 Nopember 2011
[10]Mardiah, M.Ag Filsafat Pendidikan,STAI DU Kandangan, 2011. hal.17
[11]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/
[12] Loc.it
[13]http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan/pen1.htm, Op.cit
[14] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar