DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
A.
Pengertian
Demokrasi
Pendidikan
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan “cratos”, demos berarti
rakyat dan cratos berarti pemerintah. Amka demokrasi adalah pemerintahan di
tangan rakyat.[1]
Menurut
Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara”. Sedangkan Zaki
Badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar – dasar kebebasan
dan persamaan terhadap individu – individu yang tidak membedakan asal,
jenis agama dan bahasa.[2]
Menurut
Dede Rosyada, istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik,
yang bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat, mekanisme berdemokrasi dalam
politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam lembaga pendidikan,
namun secara substansif demokrasi membawa semangat dalam pendidikan , baik
dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi.[3]
Apabila
dihubungkan dengan pendidikan maka pengertiannya sebagai berikut: Vebrianto
memberi pendapat pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak (peserta didik) mencapai tingkat
pendidikan sekolah yang setinggi –tinginya sesuai dengan kemampuannya.[4]
Menurut
Sugarda Purbakawatja, memberikan definisi bahwa demokrasi pendidikan, adalah
pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pendidikan dan
pengajaran yang adil.[5]
Sedangkan
menurut M. Muchijiddin Dimjati dan Muhammad Roqib, bahwa demokrasi pendidikan adalah
pendidikan yang berperinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama.[6]
Berdasarkan
definisi- definisi di atas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan
suatu pandangan yang mengutamakan persamaan kewajiban dan hak dan perlakuan oleh
tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam
pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :[7]
1)
Rasa hormat terhadap harkat sesama
manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2)
Setiap manusia memiliki perubahan ke
arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan
bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan
berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena
itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan
kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya
sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak
didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3)
Rela berbakti untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi
oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi
bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada
seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak
kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap
warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya
untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah
pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga
negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah
kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan
yang penting;
b. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan
tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada
kepentingan sendiri;
c. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas
kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan
kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[8]
Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait
dengan masalah-masalah antara lain :
1.
Hak
asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.
Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa
ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam
pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam
realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi
oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat
agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada
beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1.
Keadilan
dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.
Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.
Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.
Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur
3.
Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.[9]
B.
Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam
Pandangan Islam
Kajian tentang demokrasi menurut pandangan Islam pegertiannya berbeda
dengan konsep pengertian demokrasi di Barat, di Timur dan sebagainya.[10]
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandagan ajaran
Islam bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits.[11]
Di dalam Al-qur’an
a)
Surat Asy-Syura ayat 38
tûïÏ%©!$#ur(#qç/$yftGó$#öNÍkÍh5tÏ9(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#öNèdãøBr&ur3uqä©öNæhuZ÷t/$£JÏBuröNßg»uZø%yutbqà)ÏÿZãÇÌÑÈ
Artinya :
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang
Kami berikan kepada mereka“.
b)
Surat An-Nahl ayat 43
!$tBur$uZù=yör&ÆÏBy7Î=ö6s%wÎ)Zw%y`ÍûÓÇrqRöNÍkös9Î)4(#þqè=t«ó¡sù@÷dr&Ìø.Ïe%!$#bÎ)óOçGYä.wtbqçHs>÷ès?ÇÍÌÈ
Artinya :
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang
laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang
yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
c)
Hadits Nabi Muhammad SAW yang
berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة
Artinya :
”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik
pria maupun wanita)”
Prinsip demokrasi pendidikan Islam dijiwai oleh prinsip demokrasi dalam
Islam, atau dengan kata lain demokrasi pendidikan islam merupakan implementasi
prinsip demokrasi islam terhadap pendidikan Islam.
Adapun bentuk prinsip
demokrasi pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
kebebasan bagi pendidik dan peserta didik
Kebebasan disini meliputi:
(a) kebebasan berkarya,
(b) kebebasan mengembangkan potensi,
(c) kebebasan berpendapat.
2.
Prinsip persamaan terhadap
peserta didik dalam pendidikan Islam
Islam memberikan kesempatan yang
sama bagi semua pesera didik untuk mendapatkan pendidikan atau belajar.
Prinsip persamaan terhadap peserta
didik dalam pandangan Islam dimaksudkan agar peserta didik yang masuk di dlam
lembaga pendidikan tidak ada perbedaan harkat, martabat atau derajat
kemanusiaannya, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dalam suatu
ruangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik dan peserta
didik diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan wajar dan
layak. Prinsip persamaan ini juga akan menimbulkan sifat saling tolong menolong
dan sifat kepedulian sosial diantara peserta didik.
3.
Prinsip penghormatan akan
martabat individu dalam pendidikan Islam
Prinsip ini berhubungan dengan keadilan, sedangkan keadilan merupakan
nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan jadi pilar berbagai aspek kehidupan,
baik individul, keluarga dan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengsn demokrasi sebagai penghormatan akan martabat
orang lain adalah seseorang akan memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya
sendiri. Secara historis prinsip penghormatan akan martabat individu telah
ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam praktek pembebasan kaum tertindas di
Mekkah, seperti memerdekakan budak.[12]
C.
Pelaksanaan
Demokrasi
Pendidikan di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya
persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. [13]
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian
rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya,
terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan
tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
seperti berikut ini: [14]
1.
Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia,
semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan,
yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem
pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.
UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi
pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk
memperoleh pendidikan, misalnya:
a. Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap
warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental
berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar
biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
[1]http://nanogummy.wordpress.com/2011/05/06/demokrasi-pendidikan-dalam-islam/,
akses 15 Nopember 2011
[2]
Ibid
[3]
ibid
[4]
Ibid
[5]
Sugarda Purbakawatja, Azas-azas Demokrasi
dalam Pendidikan Islam Ditinjau dengan Latar Belakang Perkembangan Masyarakat, Jakarta
: 1999. hal. 34
[6]M.
Muchidjin Dimjati dan Muhammad Roqib, Pendidikan
Islam, Yayasan Aksara Indonesia, Yogyakarta, 2000.hal. 57
[7]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/,
akses 15 Nopember 2011
[8]
Ibid
[9]http://alyz86.wordpress.com/2010/05/21/demokrasi-pendidikan/,
akses 15 Nopember 2011
[10]Mardiah,
M.Ag Filsafat Pendidikan,STAI DU
Kandangan, 2011. hal.17
[11]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/
[12]
Loc.it
[13]http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan/pen1.htm,
Op.cit
[14]
Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar