Jumat, 13 Januari 2012

Materi Pendidikan menurut perspektif hadits


A.    Teks Hadits
عَلِّمُوْا الصَّبيَ الصَّلاَة ابْنَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ
(رواه الترمذي)[1]
B.     Terjemah
Ajarilah anak tentang shalat ketika ia berumur tujuh tahun, dan pukullah jika diabaikannya ketika berumur sepuluh tahun.
C.     Status hadits
Hadits tersebut diatas berstatus shahih dalam penilaian al Hakim dan Al Dzahabi sesuai syarat kesahihan Imam Muslim. Sedangkan menurut Al-Turmudzi, hadits ini hasan shahih.
D.    Pokok Kandungan Hadits
Pokok kandungan hadits tesebut adalah tentang materi pendidikan yang terpenting diberikan kepada anak ketika sudah mumayyiz adalah shalat.
E.     Syarah hadits
Meskipun shalat tidak diwajibkan atas anak-anak kecil, namun hendaklah mereka disuruh shalat apabila mereka sudah mencapai umur tujuh tahun, dan hendaklah mereka dihardik lantaran tidak mau mengerjakan shalat, apabila umur mereka sudah mencapai sepuluh tahun, dimaksudkan agar mereka terlatih mengerjakannya. Karena pada masa ini oleh orang tua juga disebut masa menyulitkan karena anak-anak tidak mau lagi menurut perintah, mereka lebih banyak dipengaruhi oleh teman-temannya daripada orang tua dan anggota keluarganya sendiri.[2]
Sejak usia 7 tahun anak selain terus diajak juga mulai disuruh menunaikan shalat, baik bersama atau sendiri.  Anak diajari hukum seputar wudhu, niat, rukun dan bacaannya, tayamum, jenis air dan bersuci secara umum, adab seputar wudhu termasuk doa sehabis berwudhu.  Anak juga diajari tentang macam shalat fardhu dan sunnah beserta jumlah rakaatnya.  Juga tentang syarat, rukun dan bacaannya, yang membatalkannya, sunahnya, gerakan shalat yang benar, adab shalat, dsb.  Termasuk adab, bacaan dan zikir sesudah shalat.
Sediakan alat-alat peraga untuk mempermudah mengajarkan shalat.  Misal: memajang gambar tuntunan berwudhu, tuntunan shalat, atau dengan memutarkan VCD tuntunan berwudhu dan shalat.  Ajak anak memperhatikannya dan berikan penjelasan tentangnya sedikit demi sedikit sampai ia paham benar. 
Doronglah dan beri kesempatan ia melakukan praktik shalat. Beri penghargaan kepadanya.  Jangan pelit memberikan pujian atau hadiah, misalnya. Kita perlu mendorong anak menanyakan hal yang belum ia mengerti.  Kita hendaknya mendengarkannya dengan antusias dan menjelaskan apa yang ia tanyakan.  Saat sedang safar, kita bisa menggunakannya untuk mengajari anak tentang shalat dalam safar, baik shalat jamak ataupun qashar. 
Jika anak masih keliru maka perbaiki kekeliruan itu secara persuasif. Tahapan ini adalah tahapan yang lebih menekankan aspek persuasif.  Mengobral celaan hendaknya dijauhi dan diminimalkan. Sebaliknya, perbaiki kekeliru-annya dengan menunjukkannya cara yang benar.  Ibn Abbas bertutur, ia pernah menginap di tempat bibinya, Ummul Mukminin Maimunah.  Saat Rasulullah bangun shalat malam, ia turut bangun dan ikut shalat. Ia berdiri di samping kiri Beliau, lalu Beliau menariknya ke sebelah kanan Beliau. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dalam Shahih Ibn Khuzaimah.
Anak mesti dipahamkan bahwa menunaikan shalat adalah perkara yang sangat penting dan harus sangat diperhatikan.  Tunjukkan penghargaan kita saat anak menunaikannya dengan baik.  Sebaliknya,  tunjukkan juga ketidaksukaan kita saat ia lalai.  Tunjukkan bahwa kita sangat memperhatikan shalat dan mengutamakannya.  Misal, saat hendak berangkat ke satu acara, sedangkan anak belum shalat dan belum ganti pakaian, maka tidak sepantasnya kita katakan, Nanti saja shalat sepulangnya. Cepat siap-siap sana, atau, Shalat cepat sana dan berpakaian.  Sadar atau tidak, dengan itu kita telah menyuruhnya menomorduakan shalat.  Sebaiknya kita katakan, Shalatlah dulu. Kalau sudah selesai, segera berpakaian.
Semua itu adalah tugas ayah dan ibu; perlu kerjasama yang apik di antara keduanya.  Misal, saat ibu sedang haid, ayah mengambil peran itu.  Saat Anda (ayah) tidak berada di rumah, teleponlah anak Anda dan tanyakan, sudahkah ia menunaikan shalat.
Harus diingat bahwa upaya mengajak, menyuruh dan mengajari anak pada tahap ini harus dilakukan secara persuasif, perlahan, bertahap, dan dengan pengulangan terus-menerus disertai kesabaran. Sahabat Ibn Mas’ud menasihati kita, Jagalah anak-anakmu dalam hal shalat, dan latihlah melakukan kebaikan, karena kebaikan itu adalah kebiasaan. Berbagai penelitian modern juga membuktikan pentingnya pengulangan.  Karena itu, janganlah kita pernah bosan dan putus asa untuk mengulang dan mengulanginya lagi.[3]
Pada tahap yang kedua yaitu menyuruh dan memberi sangsi. Tahapan ini dimulai sejak anak berusia 10 tahun.  Pada tahapan ini upaya memahamkan anak secara persuasif harus dilakukan lebih intensif.  Harus dijelaskan kepada anak akan wajibnya shalat, pahala surga bagi orang yang senantiasa menjaga shalatnya, serta dosa dan siksa neraka bagi yang melalaikannya.  Hal itu disertai deskripsi tentang surga dan kenikmatannya serta neraka dan kepedihan azabnya. Cara ini bisa dilakukan dengan membacakan ayat tentang sifat mutaqqin, tentang surga dan neraka, dan ayat lain beserta uraian dan penjelasannya. 
Berikan nasihat dan peringatan kepada anak dengan cara dan ungkapan yang berkesan.  Cara dan ungkapan yang menunjukkan bahwa kita sangat menyayanginya, dan kita sangat ingin kelak bisa bersamanya di surga, karenanya kita ingin ia senantiasa menjaga shalat.  Hal itu bisa disampaikan dengan berbicara berdua dengannya saat menjelang ia tidur; bisa juga disampaikan oleh ayah lewat surat yang ditulis sebelum keluar kota untuk diberikan kepadanya oleh ibu saat ayah sudah berangkat; atau dengan cara dan bentuk lainya. Di sini perlu kreativitas.
Ketika tahapan a dan b serta upaya ini sudah dilakukan, dan anak lalai atau meremehkan shalat, atau malas-malasan, maka hal itu harus disolusi dengan memberikan sanksi, di antaranya dengan memukulnya, sesuai dengan hadis Rasul saw. di atas; yaitu dengan pukulan mendidik, bukan pukulan menyiksa; sebaiknya disertai dengan memahamkannya sebab ia dipukul; juga bahwa kita melakukannya karena kita sangat menyayanginya. Akan sangat berpengaruh seandainya saat melakukan itu terlihat titik-titik air mata keluar dari mata kita.
Di samping semua itu, latih dan biasakan anak menunaikan shalat sunnah rawatib dan dhuha.  Ajaklah mereka berangkat bersama untuk shalat Id.  Jika telah cukup umur, latih dan ajaklah shalat malam. Jika mereka mempunyai urusan, dorong dia untuk shalat istikharah.  Anak juga harus dilatih dan dibiasakan shalat di masjid.  Ajak mereka shalat berjamaah di masjid sekaligus untuk mengajari mereka shalat berjamaah, termasuk untuk shalat Jumat bagi anak laki-laki. Karena itu, juga perlu diajarkan adab di masjid, mulai dari meletakkan sandal teratur ditempatnya, masuk dengan tenang, shalat tahiyat masjid, tidak gaduh dan mondar-mandir di dalam masjid, memper-hatikan kajian dan khutbah, dsb.  Hendaknya kita berupaya menautkan hati mereka dengan masjid, di antaranya dengan sering mengajak ke masjid, mendorong ke masjid sendiri, mengingat masjid, dsb.[4]
Selain materi yang harus diberikan kepada anak didik, ada pula materi yang tidak boleh diajarkan kepada anak didik. Diantaranya disebutkan dalam hadits yang berbunyi:
مَفَاتِيْحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لاَ يَعْلَمُهَا إلاَّ اللهُ لاَ يَعْلَمُ مَا تَغِيضُ الأَرْحَامَ أحَدٌ إلاَّ الله وَلاَ مَا فِي غَدٍ إلاَّ الله وَلاَ يَعْلَمُ مَتَى يَأتِي المَطَرُ إلاَّ الله وَلاَ تَدْرِي نَفْسٌ بِأيِّ أَرْضٍ تَمُوْتُ وَلاّ يَعْلَمُ مَتَى تَقُوْمُ السَّاعَة أحَدٌ إلاَّ اللهُ
(رواه ابن حبّان)
Artinya:
Kunci-kunci kegaiban ada lima: tidak ada seorangpun yang mengetahui keadaan rahim kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui masa depan kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui kapan datangnya hujan kecuali Allah, tidak ada seseorang yang mengetahui di bumi manakah ia akan mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan tejadinya hari kiamat. (H.R. Ibn Hibban)
Hadits tersebut diatas berstatus shahih menurut syarat muslim.
Maksud dari kandungan hadits diatas adalah tidak semua materi pendidikan boleh diajarkan kepada peserta didik, karena ada pertimbangan situasi, kondisi, dan tingkat penerimaan seseorang terhadap materi-materi pendidikan tertentu.
Diantara materi yang dilarang adalah tentang ramalan masa depan. Mempercayai ramalan yang akan terjadi di masa depan bisa membahayakan keimanan kita. Sebab ramalan masa depan itu adalah salah satu pintu dari pintu-pintu syirik. Sementara dosa syirik itu kalau sampai terbawa mati tanpa sempat bertaubat sebelumnya, tidak akan diampuni di akhirat.[5]
Hadits di atas tidak menolak kalau manusia bisa saja mengetahui sebagian kecil apa yang ada di dalam rahim. Hanya saja yang ditolak adalah pengetahuan menyeluruh berkenaan dengan apa yang terjadi di dalam rahim, semisal peniupan roh, penetapan keempat takdir kepada janin, dan semacamnya.[6]

DEMOKRASI PENDIDIKAN


DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA


A.     Pengertian Demokrasi Pendidikan
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan “cratos”, demos berarti rakyat dan cratos berarti pemerintah. Amka demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat.[1]
Menurut Peter Salim, “Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara”. Sedangkan Zaki Badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar – dasar kebebasan dan persamaan terhadap  individu – individu yang tidak membedakan asal, jenis agama dan bahasa.[2]
Menurut Dede Rosyada, istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik, yang bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat, mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam lembaga pendidikan, namun secara substansif demokrasi membawa semangat dalam pendidikan , baik dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi.[3]
Apabila dihubungkan dengan pendidikan maka pengertiannya sebagai berikut: Vebrianto memberi pendapat pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak (peserta didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi –tinginya sesuai dengan kemampuannya.[4]
Menurut Sugarda Purbakawatja, memberikan definisi bahwa demokrasi pendidikan, adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang adil.[5]
Sedangkan menurut M. Muchijiddin Dimjati dan Muhammad Roqib, bahwa demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berperinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama.[6]
Berdasarkan definisi- definisi di atas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan persamaan kewajiban dan hak dan perlakuan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :[7]
1)      Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa.Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2)      Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3)      Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
a.       pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b.      suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
c.       suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[8]
Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.      Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[9]

B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Pandangan Islam
Kajian tentang demokrasi menurut pandangan Islam pegertiannya berbeda dengan konsep pengertian demokrasi di Barat, di Timur dan sebagainya.[10]
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandagan ajaran Islam bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits.[11]
Di dalam Al-qur’an
a)      Surat Asy-Syura ayat 38
tûïÏ%©!$#ur(#qç/$yftGó™$#öNÍkÍh5tÏ9(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#öNèdãøBr&ur3“u‘qä©öNæhuZ÷t/$£JÏBuröNßg»uZø%y—u‘tbqà)ÏÿZãƒÇÌÑÈ
Artinya :
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
b)      Surat An-Nahl ayat 43
!$tBur$uZù=y™ö‘r&ÆÏBy7Î=ö6s%žwÎ)Zw%y`Í‘ûÓÇrqœRöNÍköŽs9Î)4(#þqè=t«ó¡sùŸ@÷dr&̍ø.Ïe%!$#bÎ)óOçGYä.ŸwtbqçHs>÷ès?ÇÍÌÈ
Artinya :
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

c)      Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم  و مسلمة
Artinya :
”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
Prinsip demokrasi pendidikan Islam dijiwai oleh prinsip demokrasi dalam Islam, atau dengan kata lain demokrasi pendidikan islam merupakan implementasi prinsip demokrasi islam terhadap pendidikan Islam.
            Adapun bentuk prinsip demokrasi pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip kebebasan bagi pendidik dan peserta didik
            Kebebasan disini meliputi:
(a) kebebasan berkarya,
(b) kebebasan mengembangkan potensi,
(c) kebebasan berpendapat.
2.      Prinsip persamaan terhadap peserta didik dalam pendidikan Islam
            Islam memberikan kesempatan yang sama bagi semua pesera didik untuk mendapatkan pendidikan atau belajar.
            Prinsip persamaan terhadap peserta didik dalam pandangan Islam dimaksudkan agar peserta didik yang masuk di dlam lembaga pendidikan tidak ada perbedaan harkat, martabat atau derajat kemanusiaannya, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dalam suatu ruangan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik dan peserta didik diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan wajar dan layak. Prinsip persamaan ini juga akan menimbulkan sifat saling tolong menolong dan sifat kepedulian sosial diantara peserta didik.
3.      Prinsip penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan Islam
Prinsip ini berhubungan dengan keadilan, sedangkan keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan jadi pilar berbagai aspek kehidupan, baik individul, keluarga dan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengsn demokrasi sebagai penghormatan akan martabat orang lain adalah seseorang akan memperlakukan orang lain sebagaimana dirinya sendiri. Secara historis prinsip penghormatan akan martabat individu telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam praktek pembebasan kaum tertindas di Mekkah, seperti memerdekakan budak.[12]
           
C.     Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. [13]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini: [14]
1.      Pasal 31 UUD 1945;
a.       Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a.       Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6;
      Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7;
      Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8;
1.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


[1]http://nanogummy.wordpress.com/2011/05/06/demokrasi-pendidikan-dalam-islam/, akses 15 Nopember 2011
[2] Ibid
[3] ibid
[4] Ibid
[5] Sugarda Purbakawatja, Azas-azas Demokrasi dalam Pendidikan Islam Ditinjau dengan Latar Belakang Perkembangan Masyarakat, Jakarta : 1999. hal. 34
[6]M. Muchidjin Dimjati dan Muhammad Roqib, Pendidikan Islam, Yayasan Aksara Indonesia, Yogyakarta, 2000.hal. 57
[7]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/, akses 15 Nopember 2011
[8] Ibid
[9]http://alyz86.wordpress.com/2010/05/21/demokrasi-pendidikan/, akses 15 Nopember 2011
[10]Mardiah, M.Ag Filsafat Pendidikan,STAI DU Kandangan, 2011. hal.17
[11]http://izzaucon.blog.uns.ac.id/2011/04/20/makalah-demokrasi-pendidikan-2/
[12] Loc.it
[13]http://kecoaxus.tripod.com/pendidikan/pen1.htm, Op.cit
[14] Ibid